Polda Sulteng Terbitkan Surat Penahanan Tersangka Kasus CASN Kabupaten Buol

    Polda Sulteng Terbitkan Surat Penahanan Tersangka Kasus CASN Kabupaten Buol

    BUOL - Untuk kepentingan Penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka di duga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, maka Polda Sulteng Menerbitkan Surat Penahanan Kepada Oknum Pegawai Negeri Sipil(ASN) dilingkup BKPSDM Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) tertanggal 16/03/2022.

    Langkah tersebut dilakukan tersangka di khawatirkan melarikan diri, dapat merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,

    Kasus Yang disangkakan kepada oknum ASN dikabupaten Buol terkait seleksi CASN yang di gelar polres Buol diakhir tahun 2021, dimana telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi CASN  sejumlah 27 peserta seleksi saat itu.

    Diketahui sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Buol namun untuk memudahkan penyelidikan, kasus di serahkan penanganannya ke Polda Sulteng hingga tahap penyidikan.

    Tertuang dalam surat perintah penahanan tersebut memuat sejumlah pasal yakni:

    1.Pasal 7 ayat (1) huruf d.Pasal 11. Pasal 20 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) dan (3) pasal 22 ayat (1) huruf a pasal 24 KUHP.

    2.Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3.Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

    4.Laporan Polisi Nomor:LP/338/XII/2021/Sulteng/Res Buol.tanggal 15 Desember 2021

    5.Surat perintah penyidikan Nomor : SP - Sidik/22/I/2022 Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022.

    Dikutip dari pemberitaan oleh media Nasional  KORAN-JAKARTA tanggal 29 Oktober 2021 - Setelah dilakukan forensik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana seluruh PC yang digunakan dalam tes Seleksi CPNS di Kabupaten Buol dicek dan  ditemukan fakta adanya dugaan kecurangan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol (M) inisial diduga terlibat dalam kecurangan tes SKD CPNS.

    Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (29/10) lalu.

    Menteri Tjahjo, lantas memaparkan kronologi pengungkapan dugaan kecurangan tes SKD CPNS di Kabupaten Buol. Kata dia, pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi (tilok) mandiri Kabupaten Buol berlangsung pada 14 sampai dengan 19 September 2021.

    Tes SKD ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Buol.Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

    " Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial, " kata Tjahjo.(Rahmat)

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Setelah Lokasi Kelurahan Buol Ditanami Pisang,...

    Artikel Berikutnya

    Abdi Wijaya Dilantik Jadi Anggota DPRD Buol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami