Ini Penjelasan Polda Sulteng terkait Kasus Penembakan oleh Oknum di Luwuk

    Ini Penjelasan Polda Sulteng terkait Kasus Penembakan oleh Oknum di Luwuk

    Palu - Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap anggota yang tidak profesional dalam tugas terlebih dalam penggunaan senjata api.

    Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam pesan whatsapp yang dibagikan kepada media di Palu, Sabtu (8/1/2022)

    Hal tersebut dijelaskan Kabidhumas terkait kejadian tertembaknya warga masyarakat di lokasi parkir cafe 168 house di Luwuk Kab. Banggai pada Kamis, 6 Januari 2022 Pukul 03.30 wita di duga dilakukan oknum anggota Satresnarkoba Polres Banggai.

    "Paska kejadian penembakan, Hari itu juga Kapolres Banggai sudah memerintahkan Kasipropam untuk proses Brigadir Pol. MTA, dan selesai langsung di tahan, senpi ditarik dan di amankan oleh Kasipropam Polres Banggai, " terang Didik

    "Ada 4 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provost Polres Banggai termasuk korban, kondisi korban  cukup baik dan stabil, oleh pihak Rumah Sakit korban saudara Rezi Darise sudah diperbolehkan pulang, " tambahnya

    Mantan Wadirrreskrimum juga mengatakan, Brigadir Pol. MTA pada dini hari itu bermaksud melerai adanya keributan di lokasi parkir Cafe 168 house, tetapi yang terjadi dia dipukul oleh orang-orang yang dilerai, sehingga secara reflek pelaku cabut senjata dan berikan tembakan peringatan,

    Diketahui tembakan peringatan yang diberikan mengenai salah satu warga. Sebagai bentuk tanggung jawab Polda Sulteng memohon maaf atas prilaku anggota yang kurang Profesional dan Oknum akan ditindak sesuai norma hukum yang berlaku, pungkasnya

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Panitia Kegiatan Hari Pers Nasional Ke-76...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Ahli Dewan Pers Daerah...

    Berita terkait