BUOL - Dugaan adanya pengancaman dari salah satu oknum LBH Buol yang diketahui juga merupakan Direktur Lembaga Hukum Kuonami kepada salah satu pekerja pers di Kabupaten Buol soal pemberitaan terkait pelaksanaan diskusi publik beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Oknum AW diketahui tidak senang dengan adanya pemberitaan yang ditulis di salah satu media online global news co id yang diberi judul " Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT HIP " oknum AW disinyalir akan melaporkan wartawati tersebut ke polisi.
Persoalan ini berbuntut panjang ketika oknum wartawati melaporkan AW ke Satreskrim Polres Buol dengan nomor STPL/335/XII/2021/SPKT/Res Buol, Senin 14/12/21.
Dasar pelaporan HM warga Kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ) terkait ucapkan AW yang tidak menerima pemberitaan Wartawati HM yang berjudul " Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP. " Sontak Mendapat Protes dari seluruh wartawan dan tokoh pers lainnya di Kabupaten Buol Bahkan Organisasi Pers di Sulawesi Tengah.
Sekertaris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH. Berharap " Kepolisian menempatkan perkara ini secara proporsional. Polisi harus menegakan hukum secara benar dan berimbang". Kata Muksin.
Sementara' wartawan senior di Kabupaten Buol Basri M Julunau sangat menyayangkan kejadian yang menimpa salah satu pekerja pers di Kabupaten Buol.
Menurut Basri Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 2 dan 3 sudah jelas bahwa Tugas jurnalis sebagai Pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi kostitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Basri berharap kepada kepolisian untuk menindak lanjuti laporan Wartawati yang telah mengalami pengancaman dari oknum Direkturt LBH Kuonami sesuai hukum yang berlaku agar perbuatan seperti itu kedepan tidak terjadi lagi.(Rahmat)